Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja menyediakan tujuh lokasi drop box untuk limbah atau sampah bahan berbahaya beracun skala rumah tangga yang diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membuang sampah yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. "Tujuh titik tersebut berada di lokasi yang dinilai mampu diakses secara mudah oleh masyarakat Oleh sebab itu CBSWM model ini masih sangat mengandalkan jasa angkut sampah per rumah tangga karena tidak semua sampah dikelola oleh CBSWM. Dalam CBSWM model ini, masyarakat penyetor sampah disebut nasabah. Setiap nasabah punya kantong besar penampungan bertuliskan nama dan nomor rekening pemiliknya. Pasal 1 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintahan daerah dalam perumusan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pasal 2 Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran 1) Meringankan petugas kebersihan dalam melaksanakan tugasnya. 2) Mempermudah pengakutan dan pendistribusian sampah sesuai dengan tempatnya. 3) Menekan dan mencegah penyakit yang disebabkan oleh sampah. 5) Mempercepat dan memperlancar proses pengelolaan sampah dan atau limbah warga. Dari layanan sampah secara digital ini, kata Wahyudi, masyarakat, termasuk wisatawan yang sedang berkunjung ke Yogyakarta bisa bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. "Pengelolaan sampah di tingkat hulu atau rumah tangga selama ini dibiarkan sehingga berdampak makin besarnya anggaran dari pemerintah hanya untuk berfokus memindah sampah itu dari penampungan ke tempat pembuangan Vay Tiền Nhanh Ggads.

jasa angkut sampah rumah tangga jogja